Komisi A DPRD Kota Semarang menggelar public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Image Berita Komisi A DPRD Kota Semarang menggelar public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 1
Image Berita Komisi A DPRD Kota Semarang menggelar public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2
Image Berita Komisi A DPRD Kota Semarang menggelar public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 3
Image Berita Komisi A DPRD Kota Semarang menggelar public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 4
Komisi A DPRD Kota Semarang menggelar public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penguatan Toleransi, Pendidikan Pancasila, dan Wawasan Kebangsaan di ruang rapat Komisi A DPRD Kota Semarang, pada Kamis (16/07/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang Joko Susilo didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Wahyoe Winarto dan dihadiri wakil Ketua Komisi Abdul Majid serta Anggota Komisi A, Narendra Keswara, Sugi Hartono, Giyanto, Moh. Rodhi, Ali Umar Dhani, Rahmulyo dan Gumilang Febriansyah.

Public hearing juga dihadiri Panitia Khusus (Pansus), perwakilan Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham), organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), serta perwakilan dari sejumlah perguruan tinggi.

Kegiatan ini diselenggarakan untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan substansi Raperda tentang Penguatan Toleransi, Pendidikan Pancasila, dan Wawasan Kebangsaan sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

Dalam forum tersebut, para peserta memberikan berbagai pandangan dan usulan terkait penguatan nilai-nilai toleransi di tengah keberagaman masyarakat, implementasi Pendidikan Pancasila, serta upaya menanamkan wawasan kebangsaan kepada seluruh lapisan masyarakat. Masukan dari akademisi, tokoh lintas agama, organisasi kemasyarakatan, hingga perangkat daerah diharapkan dapat memperkaya materi muatan raperda sehingga lebih aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan Kota Semarang.

Ketua Komisi A Joko Susilo menyampaikan bahwa penyusunan raperda ini merupakan langkah strategis dalam memberikan landasan hukum bagi upaya menjaga kerukunan, memperkuat persatuan, serta menumbuhkan semangat kebangsaan di tengah masyarakat yang majemuk.

Seluruh masukan yang disampaikan dalam public hearing akan menjadi bahan pertimbangan Komisi A bersama Panitia Khusus dan Pemerintah Kota Semarang dalam menyempurnakan Raperda tentang Penguatan Toleransi, Pendidikan Pancasila, dan Wawasan Kebangsaan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Berita terkait